DAD Kaltim Dukung Restorative Justice, Dinilai Lebih Adil dan Humanis bagi Masyarakat

KOBARMAHAKAM.COM, SAMARINDA — Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Pendekatan tersebut dinilai lebih adil dan sejalan dengan nilai-nilai hukum adat yang telah lama diterapkan di masyarakat.

Ketua Umum DAD Kaltim, Viktor Yuan, mengatakan penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan perdamaian bukan hal baru bagi masyarakat adat Dayak. Selama ini, pola tersebut telah menjadi bagian dari tradisi dalam menyelesaikan konflik sosial.

“Kami menyambut baik adanya mekanisme restorative justice karena pada dasarnya ini sejalan dengan hukum adat,” ujarnya di Samarinda, Sabtu (18/4/2026).

Menurut Viktor, dalam hukum adat, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan konflik dapat diselesaikan secara lebih cepat dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Yang terpenting adalah bagaimana hubungan sosial kembali pulih dan ada tanggung jawab dari pihak yang bersalah,” katanya.

Ia menilai, penerapan restorative justice juga dapat membantu mengurangi beban perkara di lembaga penegak hukum, khususnya untuk kasus-kasus ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui mediasi.

Meski demikian, DAD Kaltim mengingatkan agar mekanisme ini tidak diterapkan secara sembarangan. RJ harus digunakan secara selektif dan tidak boleh dimanfaatkan untuk melindungi pelaku kejahatan berat.

“Harus tetap sesuai aturan dan tidak boleh dipaksakan. Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan cara ini,” tegas Viktor.

Sebagai upaya memperkuat pendampingan hukum bagi masyarakat adat, DAD Kaltim berencana membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan bantuan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai.

DAD juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat terus membuka ruang kerja sama dengan lembaga adat dalam menangani persoalan sosial di masyarakat.

“Kolaborasi antara negara dan adat penting agar penyelesaian masalah bisa lebih efektif dan tidak selalu harus melalui pengadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *