Saksi PT KAJ Dinilai Berbelit di Sidang Sengketa Lahan Sukabumi, Kuasa Hukum Warga Soroti Kejanggalan

KOBARMAHAKAM.COM, TENGGARONG – Proses hukum sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026).

Pada sidang kali ini, majelis hakim memeriksa empat orang saksi yang diajukan pihak tergugat, yakni PT KAJ. Mereka terdiri dari mantan kepala desa, pemilik lahan di wilayah Lebahu Ulaq, seorang pengawas lapangan, dan operator alat berat.

Namun, jalannya persidangan justru memunculkan catatan dari pihak penggugat. Kuasa hukum warga, Advokat Gunawan, menilai keterangan para saksi belum mampu menunjukkan dasar kuat bahwa lahan yang disengketakan di Desa Sukabumi merupakan milik sah perusahaan.

“Kalau dilihat dari substansi keterangan para saksi hari ini, belum ada yang secara tegas menguatkan klaim PT KAJ atas lahan milik warga Sukabumi,” ujar Gunawan usai sidang.

Menurutnya, perhatian majelis hakim justru banyak tertuju pada keterangan salah satu saksi, yakni mantan kepala desa, yang dinilai tidak konsisten saat menjawab pertanyaan dalam persidangan.

Gunawan menjelaskan, saksi tersebut awalnya menyebut dari total sekitar 267 hektare lahan yang diklaim telah dibebaskan PT KAJ, hanya sekitar 115 hektare yang benar-benar dibebaskan di wilayah Lebahu Ulaq.

“Artinya ada selisih sekitar 152 hektare yang belum terjelaskan dengan gamblang. Area inilah yang diduga berkaitan dengan lahan yang sekarang disengketakan di Desa Sukabumi,” katanya.

Tak berhenti di situ, menurut Gunawan, saksi tersebut kemudian mengubah keterangannya di tengah persidangan.

“Tadi awalnya disebut 115 hektare itu luas lahan yang dibebaskan, lalu diralat menjadi jumlah surat. Perubahan seperti ini tentu menjadi perhatian hakim karena menimbulkan pertanyaan baru,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dokumen yang selama ini dijadikan dasar klaim oleh pihak tergugat. Menurutnya, muncul kejanggalan terkait asal-usul dokumen pelepasan lahan seluas 267 hektare yang disebut berasal dari Desa Lebahu Ulaq.

“Justru muncul fakta baru bahwa dokumen itu tidak bisa dijelaskan secara utuh alasan penerbitannya. Ini bertentangan dengan keterangan mantan kepala desa sebelumnya,” tegasnya.

Sementara itu, saksi lain bernama Yovi disebut justru memperjelas bahwa lahan yang dijual kepada PT KAJ berada di wilayah Lebahu Ulaq, bukan di Desa Sukabumi.

“Beliau menjelaskan tanah yang dijual adalah lahan keluarga yang digarap turun-temurun dan lokasinya di Lebahu Ulaq. Itu penting dicatat karena tidak ada kaitan langsung dengan objek sengketa di Sukabumi,” kata Gunawan.

Adapun dua saksi lainnya, yakni pengawas lapangan dan operator alat berat, dinilai hanya memberikan penjelasan teknis terkait pekerjaan perusahaan di lapangan.

“Mereka lebih bicara soal aktivitas operasional, bukan soal kepemilikan tanah ataupun proses ganti rugi. Jadi tidak menyentuh substansi utama perkara,” tambahnya.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim memberi waktu tambahan selama dua pekan kepada kedua pihak untuk melengkapi bukti surat tambahan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 4 Juni 2026 dengan agenda penyerahan bukti tambahan, sebelum perkara masuk ke tahap kesimpulan dan putusan.

“Kami berharap proses ini segera memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah mereka,” tutup Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *