Sawit Sudah Beroperasi Sejak 2014, Izin PT KAJ Baru Terbit 2024

KOBARMAHAKAM.COM, TENGGARONG — Polemik lahan perkebunan sawit seluas sekitar 180 hektare di Desa Sukabumi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong. Warga menggugat PT Kutai Agro Jaya (KAJ) karena menilai aktivitas penanaman kelapa sawit telah berjalan jauh sebelum izin usaha resmi terbit.

Objek sengketa mencakup 89 bidang tanah, terdiri atas 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah. Warga mengklaim lahan tersebut merupakan hak mereka yang telah dikuasai turun-temurun.

Kuasa hukum warga, Gunawan, menyampaikan bahwa kegiatan penanaman sawit diduga sudah berlangsung sejak 2014–2015. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan baru terbit pada 2024.

“Kalau izinnya baru keluar 2024, lalu aktivitas sejak 2014 itu dasarnya apa? Ini yang sedang kami pertanyakan di persidangan,” ujarnya.

Ia mengakui perusahaan memiliki dokumen perizinan. Namun menurutnya, keberadaan izin tersebut tidak serta-merta membenarkan aktivitas di atas lahan yang masih disengketakan.

“Masalahnya bukan sekadar ada atau tidak ada izin, tetapi lokasi tanamnya berada di tanah milik warga,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga menyoroti perbedaan administratif terkait lokasi objek sengketa. Gugatan menyebut lahan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Sementara dokumen dari pihak tergugat merujuk ke Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Hakim meminta agar pihak perusahaan menghadirkan dokumen yang sesuai dengan titik lokasi sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Di sisi lain, Gunawan mempertanyakan proses penerbitan izin di atas lahan yang status hukumnya masih diperselisihkan. Menurutnya, secara umum tanah yang sedang dalam sengketa dapat dikenai pembatasan pelayanan administrasi guna mencegah perubahan status hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau objeknya masih berperkara, mestinya ada kehati-hatian administratif. Itu yang ingin kami dalami,” ujarnya.

Ia menyebut konflik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan memberi dampak sosial serta ekonomi bagi warga Desa Sukabumi. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan instansi terkait menelusuri kembali proses perizinan yang dipersoalkan.

“Yang diperjuangkan masyarakat adalah hak atas tanah mereka. Harapannya ada kejelasan dan perlindungan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *