KOBARMAHAKAM.COM, SAMARINDA – Dugaan penipuan kembali mencuat di Samarinda dengan pola berbeda, namun menyeret nama lama. Rana Pratiwi, yang sebelumnya pernah divonis dalam kasus arisan online, kini disebut-sebut terkait dengan modus penjualan makanan daring yang tidak terealisasi.
Sejumlah korban mulai bermunculan dan mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi melalui media sosial.
Salah satu korban lama, Melisa, mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan kasus serupa hingga berujung pada proses hukum. Dalam kasus tersebut, pelaku dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
“Saya pernah laporkan dan memang sudah ada putusan. Tapi kerugian kami tidak pernah diganti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada kasus sebelumnya, dirinya mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengikuti arisan online yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Menurutnya, jumlah korban dalam kasus itu mencapai lebih dari 20 orang, dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Kini, ia kembali mendengar adanya dugaan penipuan baru yang dikaitkan dengan nama yang sama. Modus yang digunakan berbeda, yakni melalui penjualan samteng atau salad Thailand secara online.
Korban baru, Dewi, mengaku tertarik membeli setelah melihat akun penjual di Instagram yang tampak aktif dan memiliki banyak testimoni.
“Saya transfer karena sistemnya pre-order. Tapi barangnya tidak pernah datang,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku sempat memberikan alasan terkait keterlambatan, sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi.
“Awalnya masih dibalas, tapi setelah itu hilang dan saya diblok,” ujarnya.
Dugaan keterkaitan dengan pelaku lama muncul setelah sejumlah pengguna media sosial mengaitkan akun tersebut dengan kasus sebelumnya. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
Para korban menilai, pola penipuan seperti ini perlu segera ditindak karena berpotensi menimbulkan korban lebih luas.
Mereka juga menyoroti nilai kerugian yang meskipun relatif kecil per individu, dapat menjadi besar jika terjadi secara berulang.
Selain itu, kondisi ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang menjalankan bisnis secara jujur.
Korban berharap aparat kepolisian dapat bergerak lebih cepat dalam menindaklanjuti laporan, agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai dibiarkan sampai korbannya semakin banyak,” kata salah satu korban.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kasus tersebut.



