KOBARMAHAKAM.COM, SANGATTA — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, LSM Cakra Kaltim melayangkan kritik keras terhadap pengadaan dua unit kendaraan khusus senilai sekitar Rp75 miliar yang disebut dibiayai melalui APBD Perubahan 2025.
Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan mendesak masyarakat, terutama terkait pembangunan infrastruktur dasar.
“Anggaran sebesar itu semestinya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas, seperti pembangunan dan perbaikan jalan. Bukan justru digunakan untuk fasilitas yang manfaat langsungnya tidak dirasakan rakyat,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (10/5/2025).
Sorotan ini muncul setelah beredarnya informasi pengadaan yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur. Berdasarkan data pada SIRUP LKPP, paket tersebut tercatat dengan nilai pagu mencapai Rp75.022.893.747.
Dalam dokumen pengadaan, proyek itu disebut mencakup dua kendaraan khusus, masing-masing berupa kendaraan penghambat sinyal selektif (signal jammer) serta kendaraan pendeteksi arah sinyal komunikasi. Proses pengadaan disebut dilakukan melalui metode penunjukan langsung dan berstatus selesai.
Menurut Budi, keputusan itu memunculkan tanda tanya besar, terlebih ketika masih banyak persoalan infrastruktur di Kutai Timur yang belum tertangani secara maksimal.
Ia mencontohkan akses jalan dari Rantau Pulung menuju Sangatta yang hingga kini masih menjadi keluhan warga. Selain itu, jalan alternatif dari Jalan Dayung menuju RSUD Kudungga juga dinilai membutuhkan perhatian serius.
“Bukan hanya jalan antar kecamatan, di dalam kota pun masih banyak gang dan akses lingkungan yang belum tersentuh pembangunan. Itu yang seharusnya jadi prioritas,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti nilai anggaran, Budi juga mempertanyakan penggunaan APBD untuk mendukung kebutuhan lembaga vertikal. Menurutnya, kebutuhan fasilitas instansi vertikal semestinya dibiayai melalui APBN, bukan membebani kas daerah.
“Kalau itu untuk kebutuhan lembaga vertikal seperti kejaksaan, seharusnya dibiayai pemerintah pusat. Jangan APBD yang dipakai, sementara kebutuhan masyarakat masih banyak yang belum selesai,” ujarnya.
LSM Cakra Kaltim juga meminta penggunaan anggaran daerah dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurut Budi, besarnya nilai proyek tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Penggunaan APBD harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi negatif karena minimnya keterbukaan,” tambahnya.
Selain proyek kendaraan khusus, pihaknya juga menyinggung adanya pembangunan fasilitas untuk lembaga vertikal lain yang disebut menggunakan APBD Kutim dalam jumlah besar, termasuk pembangunan gedung kejaksaan dan sarana pendukung lainnya.
Budi menegaskan, masyarakat Kutai Timur saat ini lebih membutuhkan pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar, terutama akses jalan, konektivitas antarwilayah, serta pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedalaman.
“Harapan masyarakat sederhana: jalan bagus, akses lancar, pembangunan merata. Itu yang paling dibutuhkan rakyat hari ini,” tutupnya.



