Diduga Klaim Lahan Tanpa Legalitas, Oknum Polisi Disorot Warga Kota Bangun Darat

KOBARMAHAKAM.COM, KOTA BANGUN DARAT — Dugaan klaim sepihak atas lahan seluas 64 hektare milik warga mencuat di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang oknum Polsek Kota Bangun, Purnomo, disebut mengaku sebagai pemilik lahan, meski diduga tidak memiliki dokumen legalitas yang lengkap.

Persoalan ini mencuat setelah warga bersama ahli waris memasang spanduk pemberitahuan di area perkebunan kelapa sawit milik Kelompok Tani Atekat, Sabtu (4/4/2026). Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk penegasan kepemilikan lahan sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak beraktivitas tanpa izin.

Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa lahan merupakan milik H. Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum. Selain itu, warga juga melarang segala bentuk aktivitas di lokasi tanpa persetujuan tertulis dari pemilik sah, dengan ancaman akan diproses secara hukum jika dilanggar.

Darmono, salah satu pemilik lahan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena adanya pihak yang mengklaim lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan telah memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memasang spanduk ini untuk memperjelas bahwa lahan ini ada pemiliknya. Jangan sampai ada pihak lain yang mengklaim tanpa dasar yang sah,” ujarnya usai pemasangan spanduk.

Ia juga menyoroti dugaan klaim oleh oknum aparat yang dinilai tidak disertai dokumen kepemilikan yang lengkap. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria di tengah masyarakat.

Senada dengan itu, Anto selaku keluarga dari almarhum H. Mohd Asrie Hamzah menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut. Ia meminta agar pihak yang mengklaim dapat menunjukkan legalitas secara terbuka.

“Kalau memang merasa punya, silakan tunjukkan dokumen yang sah. Jangan hanya mengaku-ngaku tanpa dasar,” tegasnya.

Warga menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika melibatkan aparat penegak hukum. Mereka berharap ada kejelasan dan penegakan hukum yang objektif agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan klaim lahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah Kutai Kartanegara, yang kerap dipicu tumpang tindih klaim kepemilikan lahan. Warga berharap pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *