Hakim Dijadwalkan Tinjau Langsung Lahan Sengketa Warga dan PT KAJ di Kukar Besok

KOBARMAHAKAM.COM, KUTAI KARTANEGARA — Proses hukum sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT KAJ terus berlanjut. Pengadilan Negeri Tenggarong dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan setempat pada Jumat (17/4/2026) dengan menghadirkan majelis hakim langsung ke lokasi objek sengketa.

Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam persidangan, guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan para pihak dengan kondisi riil di lapangan.

Kuasa hukum penggugat, Adv Gunawan S.H., menjelaskan bahwa agenda tersebut menjadi langkah penting dalam mengurai perbedaan klaim yang selama ini disampaikan di persidangan.

“Majelis hakim akan melihat langsung lokasi sengketa. Masing-masing pihak juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas dan posisi lahan yang diklaim,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, sejumlah pihak akan turut hadir, termasuk aparat penegak hukum dan perwakilan pemerintah setempat. Ahli waris dari almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Darmono dan Mahrum, juga dijadwalkan hadir untuk memperkuat klaim kepemilikan.

Sengketa ini mencuat setelah adanya dugaan penguasaan lahan oleh pihak perusahaan, yang kemudian memicu konflik antara warga dan PT KAJ. Upaya penyelesaian melalui jalur non-litigasi sebelumnya belum membuahkan hasil, sehingga perkara dilanjutkan ke pengadilan.

Darmono menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait objek sengketa.

“Dengan melihat langsung di lokasi, kami berharap fakta yang sebenarnya bisa terlihat dan menjadi bahan pertimbangan hakim,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, tidak semua pihak turut tergugat hadir dalam persidangan. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai pemeriksaan setempat, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahap kesimpulan dan putusan.

Dengan dilaksanakannya sidang lapangan ini, diharapkan proses pembuktian berjalan lebih objektif dan memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *