KOBARMAHAKAM.COM, SAMARINDA — Sidang perdana perkara perdata sengketa tanah ulayat masyarakat adat Kutai Desa Separi di Pengadilan Negeri Tenggarong terpaksa ditunda. Sidang dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2026/PN Trg yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, tidak dapat dilanjutkan karena sejumlah pihak tergugat, termasuk PT Jembayan Muara Bara (JMB), tidak hadir.
Berdasarkan informasi pemanggilan yang disampaikan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, sidang tersebut sejatinya menjadi agenda awal pemeriksaan gugatan masyarakat adat Kutai Separi atas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Kuasa hukum masyarakat adat Kutai Desa Separi, Rachmad Irjali, SH, menjelaskan bahwa penundaan sidang terjadi karena sebagian surat panggilan terhadap pihak tergugat dikembalikan (retur). Kondisi tersebut, menurutnya, kerap terjadi dalam sidang perdana dan menyebabkan majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan.
“Sidang pertama belum bisa berjalan karena ada panggilan yang tidak sampai ke tergugat. Ini prosedural, tapi tetap menjadi catatan penting karena menyangkut keseriusan para pihak,” ujar Rachmad saat ditemui di kediamannya di kawasan Loa Bakung, Samarinda, Selasa (27/1/2026) malam.
Rachmad memaparkan, lahan yang disengketakan merupakan tanah ulayat masyarakat adat Kutai Separi yang secara historis berasal dari tanah Kesultanan Kutai. Ia merujuk pada dokumen rekomendasi Kesultanan tahun 1953 yang memperuntukkan lahan seluas 250 hektare bagi masyarakat adat Kutai Desa Separi untuk kegiatan pertanian.
Wilayah tersebut berada di kawasan Sepanca, Setunggul, dan Rebak Hinas, yang sejak lama dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat.
Menurutnya, klaim bahwa lahan tersebut merupakan wilayah transmigrasi tidak memiliki dasar kuat. Ia menegaskan, tanah tersebut masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL) dan diperkuat dengan keberadaan situs sejarah, termasuk makam leluhur masyarakat adat Kutai Separi.
“Ini bukan tanah transmigrasi. Ada jejak sejarah dan bukti fisik keberadaan masyarakat adat yang tidak bisa dihapus begitu saja,” kata Rachmad.
Terkait penguasaan lahan oleh PT JMB, Rachmad membantah adanya transaksi jual beli langsung dengan masyarakat adat Kutai Separi. Ia menyebut, pembelian lahan dilakukan melalui pihak ketiga dengan dokumen yang diterbitkan oleh Desa Buana Jaya, padahal secara administratif lokasi lahan berada di wilayah Desa Separi.
Bahkan, ditemukan sejumlah Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas nama individu dari luar daerah di kawasan tersebut. Rachmad menilai hal ini tidak lepas dari persoalan sejarah pemekaran wilayah, di mana Desa Buana Jaya sebelumnya merupakan bagian dari Desa Separi sebelum program transmigrasi berjalan.
“Di sinilah letak masalahnya. Ada perubahan administratif yang kemudian dimanfaatkan untuk mengklaim tanah adat,” ujarnya.
Dalam gugatan perdata tersebut, masyarakat adat Kutai Desa Separi menuntut pengembalian lahan seluas 40 hektare. Rachmad menegaskan, tidak ada tuntutan ganti rugi dalam bentuk uang.
“Masyarakat tidak ingin menjual tanah. Mereka hanya ingin haknya dikembalikan agar bisa bertani, meski sebagian lahan sudah dibuka dan dibuatkan jalan oleh perusahaan,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 5 Februari 2026. Rachmad berharap proses hukum berjalan transparan dan perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Investasi seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat adat, bukan justru menghilangkan ruang hidup mereka,” pungkasnya.



