KOBARMAHAKAM.COM, TENGGARONG — Proses hukum sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi dan perusahaan perkebunan kelapa sawit terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tenggarong. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026), majelis hakim memutuskan perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung di lokasi sengketa.
Agenda tersebut dijadwalkan setelah seluruh bukti surat dari pihak penggugat maupun tergugat selesai diperiksa dalam persidangan.
Kuasa hukum warga, Gunawan, mengatakan tahap berikutnya akan difokuskan pada verifikasi lokasi objek sengketa di lapangan.
“Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan setempat untuk mencocokkan dokumen yang diajukan para pihak dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan sekitar 180 hektare yang meliputi 89 bidang tanah. Sebanyak 11 bidang tercatat atas nama Darmono, sedangkan 78 bidang lainnya milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Sengketa tersebut menyeret perusahaan perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) sebagai pihak tergugat.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan keterangan lokasi antara dokumen gugatan dan dokumen yang diajukan pihak perusahaan.
Dalam gugatan warga, objek lahan disebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Namun dokumen tergugat mencantumkan wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan tersebut dinilai penting untuk diuji dalam pemeriksaan lapangan karena berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 April 2026 untuk mempersiapkan pelaksanaan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim bersama panitera pengadilan.
Biasanya, pemeriksaan lapangan juga melibatkan aparat keamanan serta pemerintah desa dan kecamatan setempat guna memastikan proses berjalan tertib.
Selain fokus pada proses hukum di pengadilan, pihak penggugat juga membuka kemungkinan menempuh langkah administratif setelah perkara ini diputus.
Jika ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan perusahaan, warga berencana mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah dan DPRD agar izin usaha terkait dapat ditinjau kembali.


