KOBARMAHAKAM.COM, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui DPMPTSP memberikan klarifikasi terkait izin usaha perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) yang terbit pada 2024, meskipun lahan operasional perusahaan tersebut diketahui telah lama disengketakan.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor, menyebut proses penerbitan izin dilakukan sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa instansinya tidak melakukan penilaian teknis secara langsung, melainkan memproses izin setelah seluruh rekomendasi dari dinas teknis terkait diterbitkan.
“Perizinan yang kami keluarkan selalu berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Setelah itu baru kami lakukan validasi administrasi,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurut Alfian, dalam kasus PT KAJ, dokumen yang diajukan telah melalui proses verifikasi oleh instansi yang berwenang, termasuk yang berkaitan dengan kesesuaian tata ruang dan sektor perkebunan.
Dengan demikian, saat berkas diterima oleh DPMPTSP, dokumen tersebut dianggap telah memenuhi prinsip clear and clean sehingga izin dapat diproses lebih lanjut.
Ia juga mengakui bahwa sengketa lahan di wilayah operasional perusahaan tersebut telah berlangsung cukup lama dan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
Namun berdasarkan catatan dan penilaian sebelumnya, persoalan tersebut dinilai telah memiliki dasar penyelesaian sehingga tidak menghalangi proses perizinan.
“Kami melihat dari hasil penilaian sebelumnya bahwa persoalan tersebut dianggap sudah clear and clean,” katanya.
Izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 2024 itu mencakup lahan sekitar lebih dari 300 hektare dan disebut sebagai tahap lanjutan dari izin yang sebelumnya telah dimiliki perusahaan.
Di sisi lain, muncul pula perbedaan administrasi wilayah dalam dokumen yang berkaitan dengan lokasi lahan. Hal ini diduga berkaitan dengan perubahan batas desa atau pemekaran wilayah dalam beberapa tahun terakhir.
Alfian menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada instansi yang menangani tata pemerintahan dan penataan wilayah.
Pemerintah daerah, kata dia, juga telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan masyarakat guna mencari penyelesaian atas konflik lahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti ketentuan hukum apabila sengketa tersebut nantinya diputuskan melalui pengadilan.
“Jika ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.



