Spanduk Sengketa Dipindah Tengah Malam, Warga Curigai Ada Tekanan Terorganisir

KOBARMAHAKAM.COM, KUTAI KARTANEGARA — Sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan seorang oknum anggota kepolisian terus memanas. Konflik yang telah berlangsung cukup lama itu kini memasuki babak baru, setelah muncul dugaan tindakan intimidatif yang terjadi pada dini hari.

Warga mengklaim memiliki hak atas lahan seluas puluhan hektare yang sebelumnya disebut milik almarhum H. Mohd Asrie Hamzah dan Darmono. Namun, klaim tersebut mendapat bantahan dari pihak lain, termasuk seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah setempat.

Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi sebenarnya telah dilakukan, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Akan tetapi, proses tersebut belum membuahkan hasil. Dalam forum mediasi itu, oknum polisi bernama Purnomo disebut menyatakan bahwa dokumen kepemilikan lahan milik warga tidak sah atau “bodong”.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak pemilik lahan. Mereka menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki lengkap dan sah secara hukum, termasuk bukti transaksi pembelian sejak tahun 2005.

Sebagai bentuk penegasan atas klaim tersebut, warga kemudian memasang spanduk pemberitahuan di lokasi lahan pada Sabtu (4/4/2026). Namun, dua hari kemudian, spanduk itu justru berpindah tempat secara misterius.

Spanduk yang semula terpasang di area sengketa, ditemukan terpasang di pagar rumah milik Darmono pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.45 WITA. Kejadian ini diketahui setelah pemilik rumah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa orang datang pada dini hari dan memindahkan spanduk tersebut. Warga pun menduga tindakan itu tidak terjadi secara kebetulan, melainkan bagian dari upaya tekanan dalam konflik yang tengah berlangsung.

Darmono menegaskan dirinya tidak akan mundur dan memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan keabsahan dokumen yang dimilikinya.

“Saya dituduh surat tanah saya bodong, bahkan disebut seribu persen bodong. Saya buktikan, dokumen sudah saya serahkan ke mantan camat yang menandatangani saat itu, dan beliau membenarkan tanda tangannya,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menyebut, keterangan dari mantan camat yang menjabat pada tahun 2005 akan menjadi bukti penting dalam memperkuat posisinya di pengadilan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengantongi surat pernyataan resmi sebagai dasar gugatan.

“Kalau memang dia punya data, ayo kita uji di pengadilan. Kita adu bukti, bukan sekadar klaim,” tegasnya.

Selain menuntut pengembalian lahan, Darmono juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Ia menilai selama ini ada pihak lain yang menikmati hasil panen sawit dari lahan tersebut tanpa hak yang jelas.

“Lahan saya harus dikembalikan. Selama ini dia panen, padahal tidak pernah menanam. Itu akan kami masukkan dalam gugatan,” katanya.

Penasihat hukum pemilik lahan, Guntur Sutardjo, menilai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam konflik ini sebagai persoalan serius. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia juga menyoroti dugaan pemindahan spanduk tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini bisa mencederai prinsip netralitas institusi,” ujarnya.

Selain itu, Guntur juga menilai terdapat potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini, mulai dari dugaan pengrusakan atau pemindahan barang milik orang lain, perbuatan tidak menyenangkan, hingga dugaan penyerobotan lahan.

“Semua kemungkinan itu akan kami kaji dalam langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *