Kuasa Hukum Darmono dkk Ajukan Banding, Nilai Putusan PN Tenggarong Belum Urai Seluruh Fakta Persidangan

KOBARMAHAKAM.COM, TENGGARONG – Sengketa lahan antara Darmono dkk dan sejumlah pihak di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur setelah Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan gugatan klien mereka tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O.).

Kuasa hukum Darmono dkk, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi yang belum memperoleh pertimbangan secara menyeluruh dalam putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun kami melihat masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti yang menurut kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam putusan. Oleh karena itu kami akan menggunakan hak hukum klien kami dengan mengajukan banding,” kata Ahmad Ramdhan.

Dalam Putusan Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg, majelis hakim sebelumnya menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat dan Turut Tergugat IV. Namun setelah memasuki pokok perkara, majelis menyimpulkan gugatan para penggugat mengandung cacat formil sehingga dinyatakan N.O. atau tidak dapat diterima.

Majelis juga menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.802.000 kepada para penggugat.

Pertimbangan Hakim Jadi Materi Banding

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat perbedaan penyebutan luas objek sengketa. Gugatan menyebut luas lahan 188,4925 hektare, sementara pada bagian lain mengacu pada surat keterangan seluas 263 hektare. Perbedaan itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan (obscuur libel).

Majelis juga menilai luas tanah yang diklaim penggugat melampaui batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria sehingga gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Namun menurut Ahmad Ramdhan, terdapat pertimbangan lain dalam putusan yang justru menyebut objek sengketa dapat diidentifikasi dengan jelas dan bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat (descente).

“Majelis hakim di satu sisi menyatakan objek sengketa jelas, batas-batasnya dapat diidentifikasi, bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat. Namun di sisi lain gugatan dinilai kabur karena adanya perbedaan penyebutan luas tanah. Menurut kami, hal tersebut perlu diuji kembali oleh Pengadilan Tinggi karena berkaitan dengan penerapan hukum acara perdata,” ujarnya.

Keterangan Saksi Dinilai Belum Diakomodasi

Tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan.

Menurut Ahmad Ramdhan, mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan bahwa transaksi jual beli lahan seluas 115 hektare berlangsung di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun yang menjadi objek sengketa dalam perkara.

“Di persidangan kami menghadirkan saksi fakta yang merupakan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq. Dalam keterangannya, saksi secara tegas menjelaskan bahwa transaksi jual beli seluas 115 hektare terjadi di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, dan yang melakukan transaksi maupun yang menjual merupakan warga Desa Lebaho Ulaq, bukan warga Desa Sukabumi maupun pada lokasi yang saat ini menjadi objek sengketa. Menurut kami, keterangan tersebut memiliki relevansi langsung terhadap asal-usul objek dan seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan bukti surat jual beli yang diajukan pihak perusahaan.

Menurutnya, dokumen tersebut justru menunjukkan transaksi dilakukan di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi.

“Kedua wilayah tersebut berbeda secara administratif maupun lokasi. Karena itu, menurut kami, perbedaan lokasi tersebut merupakan fakta hukum yang patut dinilai secara menyeluruh dalam pertimbangan putusan,” ujarnya.

Putusan N.O. Bukan Akhir Sengketa

Ahmad Ramdhan menegaskan bahwa putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) tidak berarti pengadilan telah memutus siapa yang berhak atas objek sengketa.

“Perlu dipahami bahwa putusan N.O. bukan berarti pengadilan telah menyatakan siapa yang benar atau siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Putusan ini hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, sehingga substansi sengketa mengenai kepemilikan lahan maupun dugaan perbuatan melawan hukum belum diperiksa dan belum diputus,” tegasnya.

Ia berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan hukum acara dalam putusan tingkat pertama sehingga perkara dapat diperiksa secara lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *