KOBARMAHAKAM.COM, KUTAI KARTANEGARA — Proses sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT KAJ memasuki tahap penting setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, Jumat (17/4/2026).
Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan para pihak dengan kondisi riil di lapangan. Dalam agenda tersebut, hakim bersama panitera turun langsung ke objek sengketa, didampingi aparat keamanan dan disaksikan para pihak yang berperkara.
Dari pihak warga, sejumlah ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah seperti Anto, Darmono, dan Mahrum turut hadir. Mereka juga menghadirkan saksi-saksi yang dinilai mengetahui riwayat kepemilikan lahan, mulai dari mantan camat, aparat desa, hingga ketua RT setempat.
Di lokasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas lahan yang mereka klaim. Dari proses itu, perbedaan keterangan mulai terlihat, terutama terkait penentuan batas wilayah yang disengketakan.
Kuasa hukum warga, Gunawan, menilai pihak perusahaan belum mampu menunjukkan batas lahan secara jelas di lapangan. Ia menyebut penjelasan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum didukung penanda yang kuat.
“Kalau kami, batas-batasnya jelas dan sesuai dengan dokumen. Sementara dari pihak perusahaan hanya menyebutkan batas berupa parit, yang menurut kami tidak cukup kuat sebagai acuan,” ujarnya.
Pihak warga meyakini, hasil pemeriksaan langsung ini memperkuat posisi mereka dalam persidangan. Selama ini, menurut mereka, bukti kepemilikan yang diajukan telah memiliki dasar administratif yang jelas dan kini mulai terkonfirmasi secara faktual.
Darmono, salah satu pemilik lahan, mengaku proses ini memberikan kejelasan setelah sengketa berjalan cukup lama. Ia berharap tahapan ini menjadi titik awal menuju penyelesaian yang adil.
“Kami sudah sampaikan semua data di lapangan. Setidaknya sekarang hakim bisa melihat langsung kondisi sebenarnya,” katanya.
Sementara itu, Anto menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum, dengan harapan perkara tidak berlarut-larut.
“Harapan kami sederhana, prosesnya berjalan lancar dan segera ada kepastian hukum,” ujarnya.
Pemeriksaan setempat ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum sidang berlanjut ke agenda berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi lanjutan hingga pembacaan putusan. Hasil dari sidang lapangan ini akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai kekuatan bukti masing-masing pihak.


