Sidang Memanas, Saksi Kunci Akui Dokumen Lahan Sukabumi di PN Tenggarong

KOBARMAHAKAM.COM, TENGGARONG — Arah sengketa lahan Desa Sukabumi mulai menemukan titik terang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026), keterangan saksi justru membuka fakta baru yang menguatkan klaim pihak penggugat.

Agenda pemeriksaan saksi ini menjadi lanjutan dari tahapan pembuktian, setelah majelis hakim sebelumnya turun langsung ke lokasi sengketa melalui pemeriksaan setempat.

Sejumlah saksi dari unsur pemerintah hingga pihak yang mengetahui riwayat lahan dihadirkan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mantan Camat Kota Bangun, H.M. Yamin.

Di hadapan majelis hakim, Yamin secara tegas mengakui tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah yang kini disengketakan.

“Saya mengakui tanda tangan itu milik saya saat menjabat camat, dan itu mengesahkan transaksi penggugat,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi kunci. Sebab, dokumen yang selama ini diperdebatkan di ruang sidang kini mendapatkan legitimasi langsung dari pejabat yang menandatanganinya.

Keterangan itu diperkuat mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi. Ia memastikan bahwa objek lahan berada di wilayah administratif Desa Sukabumi, bukan di Desa Lebahu Ulaq.

“Tidak pernah ada perubahan batas wilayah. Lahan itu berada di Sukabumi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan mantan Sekretaris Desa Sukabumi, Sudirman. Ia menyebut seluruh proses administrasi, termasuk Surat Pernyataan Pelepasan Tanah hingga jual beli, telah dilakukan sesuai mekanisme.

Sementara saksi lain, Ir. Totok Heru Subroto, mengungkap fakta tambahan, bahwa lahan tersebut pernah diagunkan ke Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar dan dimanfaatkan untuk program penanaman singkong.

Rangkaian keterangan ini memperkuat posisi penggugat. Kuasa hukum mereka, Ahmad Ramdhan, menilai fakta yang terungkap di persidangan semakin jelas.

“Keterangan saksi hari ini menegaskan bahwa kepemilikan lahan memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Meski begitu, putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Di titik ini, bukan lagi sekadar klaim, tetapi bagaimana fakta-fakta di ruang sidang ditimbang sebagai dasar putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *